Mendikdasmen: Tunjangan Sertifikasi Guru Non-ASN Rp 2 Juta, Guru ASN Sekali Gapok

Mendikdasmen Abdul Muti (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)Foto: Mendikdasmen Abdul Mu'ti (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)Jakarta -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti akhirnya mengonfirmasi peningkatan kesejahteraan guru. Guru ASN dan non-ASN dapat tunjangan sertifikasi yang ditentukan.

Mendikdasmen Mu'ti menyampaikan hal tersebut usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana pada Selasa (26/11/2024) seperti dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, ditulis Rabu (27/11/2024). Mu'ti ke Istana menyampaikan undangan perayaan puncak Hari Guru Nasional (HGN) yang akan digelar di Jakarta International Velodrome pada Kamis (28/11/204) kepada Presiden Prabowo. Presiden Prabowo diminta untuk membuka dan memberikan pengarahan dalam puncak acara HGN besok yang bertema 'Guru Hebat, Indonesia Kuat'.

"Dalam acara tersebut nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru non-ASN sebesar Rp 2 juta dan peningkatan untuk gaji guru ASN sebesar gaji pokok yang mereka miliki. Nanti kita akan disampaikan pada saat puncak peringatan Hari Guru Nasional," tutur Mendikdasmen Mu'ti.

Baca juga: Video: Mendikdasmen Bantah Bakal Naikkan Gaji Guru HonorerBaca juga: DPR: Prioritaskan Kesejahteraan Guru! Jangan Sampai Ngutang-Jadi Pemulung

Mu'ti menjelaskan bahwa untuk guru non-ASN atau guru honorer yang sudah lulus sertifikasi, maka akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta, di luar gaji pokoknya.

"Ya jadi begini jadi yang guru non-ASN honorer itu dengan dapat sertifikasi maka pendapatan dia akan menjadi Rp 2 juta itu di luar gaji dia di sekolah-sekolah asalnya ya. Jadi dia kan sudah punya gaji di sekolah asalnya itu, yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah, tapi dengan dia sertifikasi maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta," jelas Mu'ti.

Sedangkan untuk guru ASN, tunjangan sertifikasinya adalah sebesar satu kali gaji pokok. Besaran gaji pokok guru ASN ini tentulah menyesuaikan dengan golongan dan kepangkatannya.

"Jadi malah kalau guru yang ASN itu malah hanya gaji pokok saja, sesuai dengan gaji pokok. Dia satu kali gaji pokok yang gaji pokok itu tentu berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya," jelas Mu'ti.

Peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan sertifikasi ini, imbuh Mu'ti tentulah mengikuti peningkatan kualitas guru yang sudah mengikuti dan lulus dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mendapatkan sertifikat pendidik.

"Jadi peningkatan kesejahteraan ini nanti mengikuti peningkatan kualifikasi. Karena dia kan untuk dapat sertifikasi dia harus ikut PPG. Nah PPG itu kan pelatihan bagaimana guru yang sudah memiliki kualifikasi D4 atau S1 itu meningkat kualifikasinya. Sesuai amanat undang-undang kan harus punya kualifikasi yang dengan kualifikasi itu dia punya sertifikasi dengan dapat sertifikasi maka dia dapat tunjangan sertifikasi. Jadi clear ya jadi bentuknya tunjangan kesejahteraan melalui sertifikasi ya kalau pendapatannya meningkat masa kualitasnya enggak meningkat, kira-kira begitu," jelas Mu'ti.

Peningkatan kesejahteraan guru ini, menurut Mu'ti sudah bisa dieksekusi pada tahun 2025.

Bukan Kenaikan Gaji Tapi Tunjangan Sertifikasi

Sebelumnya dalam wawancara dengan detikEdu, Mu'ti menegaskan bahwa Rp 2 juta tersebut bukan besaran gaji untuk guru.

"Jadi kami tidak menaikkan gaji, tapi menaikkan kesejahteraan melalui sertifikasi," kata Mu'ti kepada wartawan detikEdu di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Selatan pada Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Mendikdasmen: Bukan Gaji Guru, Tapi Tunjangan Sertifikasi yang Rp 2 Juta

"Begitu dia ikut sertifikasi, maka dia mendapatkan tunjangan sertifikasi, yang dengan tunjangan itu, maka kesejahteraannya akan meningkat. Jadi meningkatnya bukan karena kita menaikkan gaji, tapi melalui sertifikasi," imbuhnya.

Penegasan ini pun dinyatakan lagi oleh Mendikdasmen Mu'ti usai upacara HGN di Kemendikdasmen pada Senin 25 November 2024 lalu.

Baca juga: Mendikdasmen Luruskan Isu Kenaikan Gaji Guru: Bukan Kenaikan, Tapi...

Mu'ti mengatakan jika Kemendikdaskmen tidak menaikkan gaji guru dikarenakan kewenangan tersebut ada di kementerian lain. Akan tetapi, pihaknya akan meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi.

"Mohon maaf kementerian tidak punya kemenangan menaikkan gaji guru kewenangannya ada pada kementerian lain. Yang kami lakukan adalah meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi," jelasnya kepada wartawan usai Upacara Hari Guru Nasional 2024 di Gedung A Komplek Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (25/11/2024).

20DVideo: Kenaikan Gaji Guru Madrasah Belum Bisa Dipastikan Mendikdasmen20DVideo: Kenaikan Gaji Guru Madrasah Belum Bisa Dipastikan Mendikdasmen(nwk/nah)