Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) dr Hanny Nilasari, SpDVE menanggapi ditangkapnya pemilik klinik kecantikan 'Ria Beauty' atas kasus praktik yang tidak memenuhi standar. Pemilik klinik, Ria Agustina, ditahan karena melakukan perawatan kecantikan di luar kapasitasnya.
"Sangat disayangkan hal ini dapat terjadi. Sebetulnya dalam regulasi, semua klinik utama/pratama, tentunya mempunyai izin. Bila ada klinik yang tidak mempunyai izin tentunya hal ini menyalahi UU/Hukum, menjadi tugas regulator dalam hal ini pemerintah untuk mengatur dan mengidentifikasinya," kata dr Hanny saat dihubungi detikcom, Senin (9/12/2024).
Seiring dengan semakin banyaknya masyarakat yang peduli dengan perawatan kulit, klinik kecantikan memang semakin menjamur. Hanya saja masih banyak masyarakat yang asal pilih klinik dengan hanya melihat review atau ulasan tanpa mengecek lebih lanjut legalitas klinik.
Baca juga: Owner 'Ria Beauty' Ditangkap, Sarjana Perikanan Jadi Dokter Kecantikan Abal-abaldr Hanny mengingatkan agar setiap pasien perlu mencari tahu secara mendalam mengenai klinik atau rumah sakit yang dipilih untuk meminta pertolongan atau perawatan.
"Perlu idenfikasi dokter yang berpraktek, biasanya ada di profile klinik/RS tersebut. Bahkan pasien dapat mengetahui terkait keahlian atau spesialisasi dokter yang berpraktek," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Ria Agustina, pemilik 'Ria Beauty' dan rekannya ditangkap setelah melakukan praktik di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Belakangan diketahui, Ria ternyata bukan seorang dokter atau tenaga medis. Ria merupakan lulusan sarjana perikanan.
"Untuk Ria Beauty, dia background-nya kan sarjana perikanan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah.
Baca juga: Daftar 10 Obat Herbal Ilegal Berbahaya yang Ditemukan BPOM Video: Kata IDI soal Pemilik Ria Beauty Kantongi 33 Sertifikasi